
Angka ini mencerminkan skala masif dari praktek ilegal tersebut yang berdampak luas terhadap masyarakat, terutama kalangan ekonomi bawah yang menjadi kelompok paling rentan.
Psikolog Klinis dari Universitas Indonesia, Phoebe Ramadina, menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan empatik dalam menghadapi pasangan yang terlibat dalam perilaku adiktif seperti judol.
Menurutnya, reaksi emosional seperti marah atau kecewa merupakan hal yang wajar, tetapi pendekatan yang mengedepankan dialog yang sehat justru lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku.
Komunikasi yang dibangun sebaiknya memberi ruang bagi pasangan untuk menjelaskan situasi yang sedang dihadapi, disertai penyampaian kekhawatiran secara jujur terkait dampak yang muncul terhadap kesejahteraan keluarga, terutama aspek finansial.
Phoebe menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan berpotensi menjadi kecanduan yang memerlukan penanganan profesional. Oleh karena itu, dukungan dari pasangan sangat penting.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses mendampingi, penting untuk tetap menjaga batas agar tidak mengorbankan diri sendiri.
Strategi komunikasi yang dianjurkan adalah menggunakan bahasa yang mencerminkan kepedulian dan menghindari nada menghakimi. Dengan begitu, pasangan yang terlibat tidak merasa diserang dan lebih terbuka untuk mendiskusikan solusi.
Langkah awal yang dapat dilakukan bersama pasangan antara lain mencari informasi tentang dampak negatif judol dan mengidentifikasi langkah-langkah pemulihan.
Phoebe menyarankan untuk mengajak pasangan berkonsultasi dengan psikolog atau konselor guna memperoleh pendampingan yang terarah. Proses pemulihan menjadi lebih efektif dengan bantuan tenaga profesional yang memahami dinamika kecanduan.
Bagaimana tindakan pemerintah?
Di sisi lain, pemerintah juga telah merespons serius persoalan ini dengan membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan satgas terpadu yang akan mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan aspek hukum dilimpahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertugas memutus akses digital terhadap situs dan aplikasi bermuatan judol.
Komdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, telah memutus akses lebih dari 1,6 juta konten judi daring sejak September 2023. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung pemberantasan dengan memblokir sekitar 5.000 rekening terkait aktivitas judi online antara akhir 2023 hingga Maret 2024.
Meskipun begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan bahwa tindakan pemblokiran belum cukup karena aktivitas judi daring banyak dilakukan lintas negara dan tidak selalu melalui jalur perbankan.
Tindakan pencegahan juga menjadi perhatian. Dalam kegiatan literasi digital di Gowa, Sulawesi Selatan, pemerintah mendorong penguatan literasi finansial digital. Pemahaman tentang layanan keuangan berbasis digital dapat membantu masyarakat mengenali dan menghindari jebakan platform judi daring.
Selain itu, membatasi akses ke platform digital, menjauhi utang, membiasakan transaksi tunai, serta mengubah orientasi konsumtif menjadi pola pikir investasi, dinilai sebagai langkah preventif yang dapat memperkecil peluang terjerat dalam praktik judi online.***
Komentar
Posting Komentar